PROBOLINGGO, EpindoNews.com - Dugaan praktik maladministrasi kembali menerpa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Probolinggo. Tudingan miring ini mencuat setelah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA Kota Probolinggo melayangkan sanggahan keras terhadap surat jawaban resmi instansi tersebut terkait proyek infrastruktur jalan.
Sanggahan tersebut dikeluarkan guna menanggapi Surat Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo Nomor: 600.1.8/344/426.112/2026 tertanggal 17 September 2026 perihal Tanggapan dan Klarifikasi atas Temuan Pelaksanaan Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Pajurangan–Banyuanyar (R.172).
Ketua DPD LIRA Kota Probolinggo, Agung, secara tegas menyatakan membantah sebagian besar isi klarifikasi dari Dinas PUPR. Setelah melakukan telaah mendalam, uji petik di lapangan, serta analisis komparatif terhadap bukti-bukti foto yang disajikan oleh pihak dinas, LIRA menilai jawaban pemerintah daerah tidak sesuai dengan fakta objektif dan cenderung mengaburkan substansi teknis.
"Kami menyanggah keras. Jawaban dari Dinas PUPR terkesan hanya melakukan pembenaran sepihak dan sama sekali tidak sesuai dengan realita kerusakan yang ada di lokasi proyek," ungkap Agung dengan nada kecewa pada Selasa (27/10/2026).
Salah satu poin krusial yang disorot tajam oleh Agung adalah terjadinya blunder administrasi yang dinilai sangat fatal. Dalam dokumen resmi tanggapan tersebut, Dinas PUPR justru menyebutkan lokasi proyek berada di Ruas Jalan Pramuka 1.
Padahal, paket pekerjaan yang diadukan secara jelas merupakan Paket (R.172), yaitu Ruas Jalan Pajurangan–Banyuanyar. Kekeliruan salah alamat ini dianggap menjadi bukti nyata bahwa dokumen klarifikasi dibuat secara asal-asalan tanpa verifikasi substansial ke objek yang benar.
Surat balasan dari instansi pemerintah merupakan produk hukum administrasi negara. Jika surat tersebut salah alamat proyek, maka:
Surat Menjadi Cacat Hukum: Isi surat tersebut secara hukum dianggap keliru secara substansi karena membahas objek yang salah (error in objecto).
Melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB): Dinas PUPR telah melanggar Asas Kecermatan (tindakan didasarkan pada informasi/data yang lengkap dan benar) dan Asas Kepastian Hukum.
Tidak hanya mendesak perbaikan administrasi, Agung juga membeberkan sejumlah rincian kerusakan dan temuan teknis riil di lapangan pada Paket (R.172) Ruas Jalan Pajurangan-Banyuanyar yang tidak dijawab secara jujur oleh dinas, di antaranya:
Kualitas Aspal Buruk dan Ambles: Ditemukan titik-titik struktur aspal yang sudah retak rambut, retak buaya, bahkan ambles di beberapa bagian badan jalan meskipun proyek baru saja selesai dikerjakan.
Ketebalan (Thickness) Diduga Kurang: Hasil uji petik fisik mengindikasikan volume ketebalan hamparan aspal tidak merata dan disinyalir kuat mengurangi spesifikasi teknis yang tertuang dalam kontrak kerja.
Pekerjaan Bahu Jalan Asal-asalan: Pengerjaan pengurukan dan pemadatan bahu jalan (berm) terkesan dikerjakan tanpa pemadatan maksimal, sehingga rawan memicu pengikisan (scouring) saat memasuki musim hujan.
"Bagaimana dinas bisa mengklaim pekerjaan ini sudah sesuai spek dan memberikan klarifikasi teknis yang benar, sementara nama jalan objek proyeknya saja mereka salah tulis menjadi Jalan Pramuka 1? Ini adalah bentuk maladministrasi nyata," seru Agung.
Dinas PUPR mengonfirmasi bahwa pengawasan proyek senilai Rp1.466.262.451,00 yang bersumber dari DAU 2026 telah dilakukan secara berlapis oleh konsultan pengawas CV Cipta Indah Anadi Gemilang dan pengawas internal, sementara pembayaran akan dicairkan melalui mekanisme verifikasi administratif.
Namun, LIRA menilai klaim pengawasan tersebut kontradiktif dengan temuan kerusakan faktual yang terjadi secara cepat pasca-penghamparan pada proyek yang dikerjakan oleh CV Putra Amin. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Dinas PUPR.
LIRA mendesak agar Kepala Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo segera turun langsung melakukan audit investigatif atas kualitas proyek (R.172) di lapangan. Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait tudingan sanggahan serta dugaan kesalahan administrasi objek proyek yang dilayangkan oleh DPD LIRA tersebut.(lan)
