Menurut Damar, surat klarifikasi Ka Dinas PUPR -PKP no. 600.1/1120/425. 101/2026 tertanggal 21 Oktober/2026 yang ditujukan kepada Ketua DPP LSM Elang Putih Indonesi tersebut, belum menjawab persoalan utama yang disorot, yakni dugaan ketidaksesuaian mutu pekerjaan dan penerapan K3 pada proyek pelebaran Jalan Citarum kota Probolinggo.
Ia menyebut penjelasan kepala dinas justru membahas pengerjaan proyek pelebaran Jalan Kerinci Kota Probolinggo, bukan pada proyek pelebaran jalan Citarum.
"Saya kecewa surat klarifikasi Kepala Dinas PUPR-PKP yang ditujukan kepada saya selaku Ketua DPP LSM Elang Putih Indonesia.
Saya melayangkan surat dugaan ketidak sesuaian mutu pekerjaan serta penerapan K3 itu pada proyek Pelebaran Jalan Citarum, tetapi yang diklarifikasi justru proyek yang sama di jalan Kerinci," ujar Damar.
Dengan sikap kesal, Ia menunjukkan bagian akhir surat klariifikasi dari Dinas PUPR-PK, yang memuat tulisan, "Demikian penjelasan beberapa hal terkait pekerjaan proyek pelebaran jalan Kerinci....."
Damar menilai perbedaan lokasi itu membuat klarifikasi tidak sesuai dengan substansi persoalan.
Padahal, fungsi kontrol sangat dibutuhkan dalam proyek yang dibiayai oleh uang negara, agar guna mencegah penyimpangan maupun hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.
Ia juga mengambil langkah meluncurkan kembali surat bantahan atas surat klarifikasi Dinas PUPR-PKP.
Surat itu ditembuskan Ke Wali Kota, Kepala Inspektorat, Ketua DPRD, Ketua Komisi III DPRD, dan Dir. CV Sinar Surya Cempaka.
Dalam surat itu, Ia memberikan tenggat waktu tujuh hari kerja, terhitung surat bantahan dari Ketua DPP LSM Elang Putih Indonesia di terima, jika tidak ada tindakan dilapangan maupun jawaban tertulis, pihaknya akan mengrimkan laporan lengkap ke Aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan terkait untuk dilakukan pemeriksaan.
Damar berharap Dinas PUPR-PKP dapat memberikan penjelasan ya
ng tepat dan terperinci mengenai pekerjaan di Jalan Citarum agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.(Lan)

