Diduga Abai dalam Pengawasan Keselamatan Kerja:  Seorang Pekerja Tertembus Paku Saat Rehab Gedung SD Gemito 1

 Tenaga kerja proyek revitalisasi SD Gemito 1 yang terkena paku

PROBOLINGGO, https/ Epindonews.com - Seorang pekerja terluka kaki akibat tertembus paku saat bekerja Pada Proyek fisik Swakelola Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Sekolah Dasar di SD Gemito 1, Kec Sumber, Kab Probolinggo pada Senin (28/9/2026)

Hal itu terjadi diduga akibat banyaknya material bekas bongkaran atap yang berserakan dilantai, terlebih lagi tampak tidak ada Alat Pelindung  Diri (APD) yang dipakai pekerja, seperti topi proyek maupun sepatu proyek. 

Bahkan semua pekerja tidak ada yang memakai APD dan tidak tampak adanya APD yang tersedia dilokasi proyek. 

Semrawutnya pekerjaan, menggambarkan tidak ditrapkannya  manajemen proyek serta pengawasan lapangan baik teknis maupun Keselamatan kerja. 

Ketika ditanyakan  kepada kepala sekolah setempat, tentang ada tidaknya konsultan pengawas proyek revit tersebut, kepala sekolah mengatakan dengan tegas bahwa proyek itu ada konsultannya. Namun ketika ditanya tentang nama konsuttan tersebut, ia  enggan menyebutkan namanya dan memilih memberikan nomor telepon konsultan untuk dihubungi. 

Ketika awak meda ini berusaha mengubungi nomor tersebut, tidak ada jawaban, bahkan ketika dihubungi lewat WA, juga tidak ada jawaban sama sekali. 

Padahal proyek fisik Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Sekolah dasar di SD Gemito 1 ini cukup besar, yakni mencapai Rp. 1.011.951. 201- (Satu Milyar Sebelas Juta  Sembilan Ratus Lima Puluh Satu Ribu Dua Ratus Satu Rupiah) sesuai yang tertera pada papan proyek. 

Anggaran sebesar itu semestinya dikerjakan dengan manajemen proyek yang baik melalui konsultan perencana dan pengawas teknis termasuk fasilitas keselamatan kerja sesuai ketentuan. 

Tentunya Konsultan  jasa dibayar cukup memadai sesuai tanggungjawabnya.

Namun yang terjadi dilapangan, seakan tidak ada pengawasan dan saat terjadinya kecelakaan kerja, tidak ada konsultan pengawas sama sekali. 

Secara hukum, ada regulasi ketat yang mewajibkan kehadiran dan keterlibatan konsultan pengawas di lokasi proyek, termasuk untuk proyek rehabilitasi/revitalisasi (revit) gedung sekolah dengan skema swakelola, khususnya untuk mengawasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) atau Keselamatan Konstruksi.

 Meskipun fisiknya dikerjakan secara swakelola namun aspek pengawasan teknis dan keselamatan kerja tetap harus mengacu pada standar nasional. 

Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Merupakan landasan hukum utama bagi pengawasan K3 di seluruh area kerja konstruksi untuk menjamin keselamatan tenaga kerja. 

Kewajiban Kehadiran Konsultan di Lokasi ProyekDalam konteks keselamatan kerja di lapangan, Konsultan Pengawas memiliki kewajiban riil di lokasi.

Pemeriksaan Dokumen & Lapangan secara Langsung. Konsultan pengawas wajib hadir di lokasi untuk melakukan verifikasi, pengawasan berkala, dan memberikan rekomendasi langsung terhadap penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) oleh pelaksana swakelola.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak Konsultan Proyek fisik Swakelola Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Sekolah Dasar di SD Gemito 1.(Red)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال