Proyek Pengendalian Lahar Semeru Senilai Rp161,8 Miliar Disorot, LIRA dan Elang Putih Temukan Dugaan Penyimpangan Teknis

Keterangan foto:
Pekerja proyek pengendalian lahar Gunung Semeru melakukan aktivitas pengecoran struktur beton siklop di Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang. Pekerjaan tersebut menjadi sorotan setelah LIRA dan LSM Elang Putih mempertanyakan dugaan ketidaksesuaian teknis dalam pelaksanaannya. (Epindonews.com)

LUMAJANG,Epindonews.com 
 — Pelaksanaan proyek pengendalian lahar Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang mendapat sorotan dari organisasi masyarakat sipil. DPD LIRA Probolinggo bersama DPP LSM Elang Putih mempertanyakan kualitas pekerjaan proyek yang disebut memiliki nilai kontrak lebih dari Rp161 miliar tersebut.

Proyek yang merupakan bagian dari program Volcanic Disaster Risk Reduction Sector Loan (VDRRSL) – Package S4 itu berada di Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang. Pendanaannya berasal dari Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN) Pemerintah Jepang melalui Japan International Cooperation Agency (JICA).

Pekerjaan tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp161.803.882.834,96 di luar PPN 11 persen. Pelaksana proyek adalah PT Brantas Abipraya (Persero) bersama PT Artajaya Mahakarya Samudra dalam bentuk kerja sama operasi (KSO).

Berdasarkan dokumen yang disampaikan, proyek menggunakan Nomor Kontrak PB.02.01-Bbws 10.07.4/1177/2025/Volcanic S4 dan dijadwalkan berlangsung pada 2025 hingga 2027. Lingkup pekerjaannya meliputi pembangunan satu consolidation dam serta manteling tanggul dengan panjang sekitar dua kilometer.

Sorotan muncul setelah tim investigasi LIRA dan LSM Elang Putih melakukan pemantauan secara independen terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Mereka mengklaim menemukan sejumlah kondisi yang dinilai perlu mendapat pemeriksaan lebih lanjut, khususnya pada pekerjaan pengecoran beton siklop.

Salah satu yang dipersoalkan adalah metode pengecoran yang menurut mereka diduga belum memenuhi kriteria teknis yang dipersyaratkan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menyebabkan terbentuknya rongga pada struktur beton apabila proses pemasangan dan pemadatan material tidak dilakukan secara tepat.

Tim juga menyoroti kondisi beton yang secara visual disebut tampak tidak seragam dan berpotensi mengalami keropos. Selain itu, material batu yang digunakan dalam pekerjaan disebut masih dalam kondisi kotor dan berdebu sehingga dipertanyakan proses persiapan material sebelum pemasangan.

Persoalan lain yang disampaikan berkaitan dengan dugaan penggunaan batu mangga atau material siklop dengan volume yang dinilai melebihi proporsi sebagaimana ketentuan teknis pekerjaan.

Temuan tersebut kemudian dituangkan dalam surat klarifikasi dan pengaduan yang disampaikan kepada Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas Jawa Timur serta Kepala SNVT Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air Brantas.

Surat bernomor 01/PK/DPD LIRA PROB./VII/2026 itu tercatat bertanggal 28 Juli 2026. Dalam pengaduannya, pihak LIRA dan Elang Putih meminta adanya pemeriksaan terhadap pekerjaan yang dipersoalkan, termasuk mempertimbangkan penghentian sementara pekerjaan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya ketidaksesuaian teknis.

Ketua DPD LIRA Kota Probolinggo, Safri Agung, menegaskan pengawasan terhadap proyek tersebut penting dilakukan karena menggunakan pembiayaan yang bersumber dari pinjaman luar negeri.

Menurutnya, sumber pendanaan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan aspek mutu konstruksi. Kualitas pekerjaan, kata dia, harus tetap memenuhi standar agar bangunan mampu berfungsi sesuai umur rencana dan tidak menimbulkan persoalan pembiayaan negara di kemudian hari.

Sementara itu, Dedik dari DPP LSM Elang Putih menyatakan proyek mitigasi bencana memiliki posisi strategis karena berkaitan dengan perlindungan masyarakat yang berada di kawasan rawan dampak erupsi dan aliran lahar Semeru.

Ia menyebut pihaknya bersama jaringan organisasi masyarakat sipil akan terus melakukan pemantauan terhadap proyek tersebut dan menunggu tindak lanjut dari instansi berwenang.

Meski demikian, berbagai dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi teknis dari pihak yang berwenang. Penilaian terhadap kesesuaian mutu beton, komposisi material, metode pelaksanaan, maupun kepatuhan terhadap spesifikasi kontrak perlu dilakukan melalui pemeriksaan teknis dan dokumen pekerjaan.

Hingga berita ini disusun, BBWS Brantas Jawa Timur maupun pihak kontraktor pelaksana belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan dan sejumlah dugaan ketidaksesuaian teknis yang disampaikan LIRA bersama LSM Elang Putih.


Reporter:LAN

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال