Pertanyakan Klarifikasi PUPR Probolinggo, Aduan Jalan Pramuka I ( R.184 ) Dijawab dengan Data Ruas Lain: LIRA Desak Audit Teknis dan Administratif


PROBOLINGGO, EPINDO.NEWS - Dugaan ketidaksesuaian objek dalam surat klarifikasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Probolinggo menjadi sorotan DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA).   

Dalam surat sanggahannya, LIRA mempertanyakan mengapa pengaduan mengenai pekerjaan peningkatan Jalan Pramuka I (R.184) di Dusun Wonopaten, justru dijawab dengan keterangan dan data pengujian aspal dari ruas Jalan Pajurangan-Banyuanyar (R.172).   

Surat sanggahan tertanggal 24 September 2026 itu, DPD LIRA merujuk surat Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo Nomor 600.1.8/343/426.112/2026 tertanggal 17 September 2026, perihal tanggapan dan klarifikasi atas temuan pelaksanaan pekerjaan peningkatan ruas Jalan Pramuka I R184 di Dusun Wonopaten.   

Menurut Agung Ketua DPD LIRA, pengaduan awal secara spesifik membahas pekerjaan di ruas Jalan Pramuka I (R.184). Namun, pada bagian tanggapan mengenai pekerjaan aspal hot mix, Dinas PUPR disebut memberikan penjelasan tentang ruas Jalan Pajurangan-Banyuanyar (R.172), termasuk ketebalan lapisan AC-WC sebesar 4 sentimeter berdasarkan dokumen desain teknis dan hasil pengujian core drill.   

"Bagaimana ini, kondisi Jalan Pramuka I (R.184) dinyatakan memenuhi spesifikasi, padahal bukti pengujian yang disampaikan justru merujuk pada ruas jalan Pajurangan-Banyuanyar (R.172)," ungkap Ketua Lira Agung, dengan nada kecewa.   

Ia menunjukkan lembar klarifikasi dari Dinas PUPR Kab. Probolinggo, disitu tertulis 'Dapat kami sampaikan bahwa dalam pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Pajurangan-Banyuanyar (R.172) hanya ada pekerjaan AC-WC......' dan seterusnya.   

"Hal inilah yang perlu dijawab secara terbuka oleh Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo," imbuhnya.   

LIRA menilai dugaan salah objek tersebut mengindikasikan perlunya evaluasi terhadap ketelitian administrasi dan proses verifikasi dokumen sebelum klarifikasi diterbitkan.   

Selain dugaan salah objek, LIRA menyanggah keterangan Dinas PUPR mengenai 'lapis pondasi atas atau LPA agregat kelas A.' LIRA mempertanyakan dasar pembuktian klaim ketebalan LPA 12 sentimeter pada surat klarifikasi Dinas PUPR.

Sanggahan berikutnya atas klarifikasi terkait 'aspal hot mix.' Pada kenyataannya Mudah Dikelupas dengan Tangan. Sanggahan juga menyangkut 'pekerjaan plengsengan atau pasangan batu mortar.' batu fondasi diduga diletakkan langsung di atas tanah galian tanpa lapisan pasir kerja atau adukan spesi yang memadai.   

Sanggahan terakhir tentang 'efektivitas pengawasan yang dilakukan penyedia jasa CV Ra Na Mas, konsultan pengawas CV Cakra Karya Baya, serta unsur pengawas Dinas PUPR.'   

Dengan banyaknya temuan dugaan ketidaksesuaian teknis yang mereka anggap terlihat secara langsung di lapangan.   

Perlu ditelusuri bagaimana proses pengendalian mutu dilaksanakan, apakah terdapat catatan teguran atau perbaikan, dan apakah pembayaran pekerjaan telah mengikuti ketentuan kontrak.   

Melalui surat sanggahannya itu, LIRA mendesak dilaksanakan audit teknis dan administratif secara terbuka serta pemeriksaan lapangan dengan melibatkan tim investigasi LIRA, Inspektorat Kabupaten Probolinggo, pihak Dinas PUPR, serta penyedia jasa.   

Surat sanggahan tersebut ditembuskan kepada Bupati Probolinggo, Inspektorat Kabupaten Probolinggo, pihak penyedia jasa CV Ra Na Mas serta jajaran organisasi LIRA.   

Lebih lanjut Agung menyatakan akan membawa persoalan tersebut melalui pengaduan resmi masyarakat kepada aparat penegak hukum untuk meminta pemeriksaan atas dugaan penyimpangan dan potensi kerugian keuangan negara. (Lan)   

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال