Otak Perampokan Sadis di Tiris Ditangkap di Kalimantan, Polres Probolinggo Bongkar Aksi 9 Pelaku Curas

Satuan Reserse Kriminal Polres Probolinggo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat menggemparkan warga Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.(Lan/epindonews.com)

Probolinggo,epindonews.com
– Satuan Reserse Kriminal Polres Probolinggo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat menggemparkan warga Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka, termasuk otak utama perampokan yang sempat buron hingga ke Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif mengungkapkan, kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada 22 Desember 2025, terkait aksi perampokan di rumah korban di Dusun Tancap, Desa Ranuagung, Kecamatan Tiris.

“Pelaku utama sempat melarikan diri ke luar pulau, namun setelah dilakukan pengejaran dan pelacakan intensif, akhirnya berhasil kami amankan di Kutai Kartanegara,” ujar AKBP Wahyudin Latif saat konferensi pers, Jumat (24/4/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap aksi kejahatan ini melibatkan sembilan orang pelaku. Tersangka berinisial R disebut sebagai dalang yang merancang aksi perampokan tersebut. Ia mengajak M untuk terlibat, sementara tersangka N bertugas merekrut enam pelaku lainnya. Satu pelaku lain berinisial S saat ini diketahui tengah menjalani penanganan hukum di Polres Lumajang.

Aksi para pelaku tergolong nekat dan brutal. Mereka masuk ke rumah korban dalam kondisi terkunci, lalu mengintimidasi korban menggunakan senjata tajam jenis celurit. Bahkan, salah satu pelaku disebut sempat mengancam korban dengan benda menyerupai pistol.

“Korban tidak hanya diancam, namun juga mengalami tindak kekerasan saat kejadian berlangsung,” tegas Kapolres.

Dalam aksi tersebut, komplotan pelaku berhasil membawa kabur sejumlah perhiasan dan uang tunai sekitar Rp8 juta. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp88 juta.

Polisi menyebut motif perampokan didasari persoalan pribadi yang memicu dendam, ditambah masalah utang piutang. Bahkan, tersangka R diduga mengalami tekanan ekonomi usai kalah taruhan pada Pilpres 2024 hingga nekat menggadaikan sepeda motornya kepada salah satu pelaku lain.

Berbekal penyelidikan mendalam, aparat akhirnya menangkap R di Kalimantan Timur, sementara M lebih dulu diamankan di wilayah Tiris. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang digunakan saat beraksi, telepon genggam, serta senjata tajam.

Kini para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 479 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


(Lan)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال